PERINTAH MENUTUP AURAT

Manfaat Menutup Aurat bagi Kesehatan Kulit - nursaidr

sumber: nursaidr.com

PERINTAH MENUTUP AURAT

Oleh: Nur Atika

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) Nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutup kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pekayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita, dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS. an-Nur: 31).

Jika melihat kehidupan masyarakat di lingkungan sekitar kita, banyak dijumpai kaum Hawa keluar rumah dengan tidak mengenakan hijab yang dengan sengaja mengumbar dan mempertontonkan aurat mereka. Begitupun dengan kaum Adam, banyak diantara mereka yang tidak menutup auratnya. Anehnya, keadaan itu dianggap biasa-biasa saja. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini penulis akan memaparkan sedikit ide/ gagasan tetang kewajiban menutup aurat dan batasan-batasan aurat.

Aurat adalah suatu anggota badan yang tidak boleh ditampakkan dan diperlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain.

Namun, yang banyak diperselisihkan dikalangan ulama ialah batas-batas aurat wanita dan bagian-bagian tubuhnya yang boleh tampak. Al-Qurtuby mengatakan bahwa menurut kebiasaan adat dan ibadah dalam Islam, wajah dan dua telapak tangan itulah yang biasanya tampak, sehingga dikecualikan dalam QS. an-Nur ayat 31, selain dari itu wajib ditutup termasuk juga kaki.

Berdasarkan riwayat dari Asma binti Abu Bakar bahwa ia pernah ditegur oleh Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau datang ke rumah dengan mengenakan busana yang agak tipis. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun memalingkan mukanya sambil berkata: “Wahai Asma’, sesungguhnya wanita yang sudah baligh tidak boleh tampak dari badannya kecuali ini, lalu Rasulullah menunjuk wajah dan dua telapak tangannya”. (HR. Abu Dawud, no. 4104).

Tujuan utama menutup aurat adalah untuk menghindari fitnah. Karena itu, sebahagian ulama diantaranya Ibnu Khuwayziy Mandad, menegaskan berdasarkan ijtihadnya, bahwa bagi wanita yang sangat cantik, wajah dan telapak tangannya pun dapat menimbulkan fitnah, sehingga ia wajib pula menutup wajah dan dua telapak tangannya itu. Berdasarkan pendapat inilah sehingga kebanyakan wanita Arab memakai cadar penutup muka. Islam merupakan agama yang sangat memuliakan dan menghargai wanita. Bukti Islam sangat menjaga dan memuliakan wanita adalah turunnya perintah agar Muslimah menutup auratnya.

Diantara hikmah menutup aurat bagi muslimah, agar terhindar dari fitnah kehidupan. Fitnah yang langsung mengenai aurat ini ialah pelecehan seksual yang merusak martabak wanita dan merusak kemurnian keturunan yang ditimbulkannya. Bahkan ada ulama yang berpendapat bahwa untuk menghindari kasus seksual secara mutlak, maka diharamkan atas siapapun laki-laki (termasuk mahram) untuk melihat segenap bahagian wanita, kecuali suaminya sendiri.

Disamping itu, menutup aurat juga memberi nilai tambah bagi kehormatan wanita. Dengan pakaian yang menutup aurat, kita dapat menilai pribadi wanita yang terhormat dan wanita yang terhormat, meskipun kadang masih ada wanita yang pakaiannya sudah bagus tapi akhlaknya tidak menecrminkan pakainnya, tapi jangan salahkan pakaiannya karena sudah menjadi kewajiban kita untuk menutup aurat, tugas kita hanyalah memperbaiki diri sesuai dengan syariat Islam. Sebagaimana firman-Nya:

Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka! Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. al-Ahzab:59).

Dalam soal busana menutup aurat, Islam tidak pernah menetapkan suatu model busana untuk menutp aurat, kecuali sifatnya yang harus menutup aurat dan sopan. Maka hendaklah pakaian itu tidak ketat dan tidak transparan sehingga tidak memperlihatkan bentuk atau warna aurat yang ditutupinya.

Setelah mengetahui maka sudah seharusnya sebagai umat Islam, baik laki-laki atau perempuan mengenakan pakaian sebagaimana hukum syari’ah Islam untuk menutup aurat.

Demikianlah yang sempat saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi pembaca dan bagi penulis tentunya. Terima kasih. Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

 

BIODATA PENULIS

Nama: Nur Atika

Alamat: Sidrap, Sulawesi-Selatan

Sosmed:

Ig: nuratika_kadir

Fb: Nuratika Kadir

E-mail: nuratika0301@gmail.com


Komentar