sumber: nursaidr.com
PERINTAH MENUTUP AURAT
Oleh: Nur Atika
Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “hendaklah
mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) Nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menutup kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali
kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra
mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pekayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita, dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung” (QS. an-Nur: 31).
Jika
melihat kehidupan masyarakat di lingkungan sekitar kita, banyak dijumpai kaum Hawa
keluar rumah dengan tidak mengenakan hijab yang dengan sengaja mengumbar dan
mempertontonkan aurat mereka. Begitupun dengan kaum Adam, banyak diantara
mereka yang tidak menutup auratnya. Anehnya, keadaan itu dianggap biasa-biasa
saja. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini penulis akan memaparkan sedikit
ide/ gagasan tetang kewajiban menutup aurat dan batasan-batasan aurat.
Aurat
adalah suatu anggota badan yang tidak boleh ditampakkan dan diperlihatkan oleh
lelaki atau perempuan kepada orang lain.
Namun,
yang banyak diperselisihkan dikalangan ulama ialah batas-batas aurat wanita dan
bagian-bagian tubuhnya yang boleh tampak. Al-Qurtuby mengatakan bahwa menurut
kebiasaan adat dan ibadah dalam Islam, wajah dan dua telapak tangan itulah yang
biasanya tampak, sehingga dikecualikan dalam QS. an-Nur ayat 31, selain dari
itu wajib ditutup termasuk juga kaki.
Berdasarkan
riwayat dari Asma binti Abu Bakar bahwa ia pernah ditegur oleh Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam ketika
beliau datang ke rumah dengan mengenakan busana yang agak tipis. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam pun memalingkan mukanya sambil berkata: “Wahai
Asma’, sesungguhnya wanita yang sudah baligh tidak boleh tampak dari badannya
kecuali ini, lalu Rasulullah menunjuk wajah dan dua telapak tangannya”. (HR.
Abu Dawud, no. 4104).
Tujuan
utama menutup aurat adalah untuk menghindari fitnah. Karena itu, sebahagian
ulama diantaranya Ibnu Khuwayziy Mandad, menegaskan berdasarkan ijtihadnya,
bahwa bagi wanita yang sangat cantik, wajah dan telapak tangannya pun dapat
menimbulkan fitnah, sehingga ia wajib pula menutup wajah dan dua telapak
tangannya itu. Berdasarkan pendapat inilah sehingga kebanyakan wanita Arab
memakai cadar penutup muka. Islam merupakan agama yang sangat memuliakan dan
menghargai wanita. Bukti Islam sangat menjaga dan memuliakan wanita adalah
turunnya perintah agar Muslimah menutup auratnya.
Diantara
hikmah menutup aurat bagi muslimah, agar terhindar dari fitnah kehidupan.
Fitnah yang langsung mengenai aurat ini ialah pelecehan seksual yang merusak
martabak wanita dan merusak kemurnian keturunan yang ditimbulkannya. Bahkan ada
ulama yang berpendapat bahwa untuk menghindari kasus seksual secara mutlak,
maka diharamkan atas siapapun laki-laki (termasuk mahram) untuk melihat segenap
bahagian wanita, kecuali suaminya sendiri.
Disamping
itu, menutup aurat juga memberi nilai tambah bagi kehormatan wanita. Dengan
pakaian yang menutup aurat, kita dapat menilai pribadi wanita yang terhormat
dan wanita yang terhormat, meskipun kadang masih ada wanita yang pakaiannya
sudah bagus tapi akhlaknya tidak menecrminkan pakainnya, tapi jangan salahkan
pakaiannya karena sudah menjadi kewajiban kita untuk menutup aurat, tugas kita
hanyalah memperbaiki diri sesuai dengan syariat Islam. Sebagaimana firman-Nya:
Wahai Nabi, katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin,
“Hendaklah mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka! Yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan
Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
(QS. al-Ahzab:59).
Dalam
soal busana menutup aurat, Islam tidak pernah menetapkan suatu model busana
untuk menutp aurat, kecuali sifatnya yang harus menutup aurat dan sopan. Maka
hendaklah pakaian itu tidak ketat dan tidak transparan sehingga tidak
memperlihatkan bentuk atau warna aurat yang ditutupinya.
Setelah
mengetahui maka sudah seharusnya sebagai umat Islam, baik laki-laki atau
perempuan mengenakan pakaian sebagaimana hukum syari’ah Islam untuk menutup
aurat.
Demikianlah
yang sempat saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi pembaca dan bagi penulis
tentunya. Terima kasih. Wassalamu’alaikum
warohmatullahi wabarokatuh.
BIODATA PENULIS
Nama:
Nur Atika
Alamat:
Sidrap, Sulawesi-Selatan
Sosmed:
Ig:
nuratika_kadir
Fb:
Nuratika Kadir
E-mail:
nuratika0301@gmail.com
Komentar
Posting Komentar