HIKMAH HUDUD DAN KHILAFAT
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemberian hukum dalam
rangka hak Allah swt, ditetapkan demi kemaslahatan masyarakat dan
terpeliharanya ketenteraman atau ketertiban umum.[1]
Oleh
karena itu hukuman itu didasarkan atas hak Allah SWT, maka tidak dapat
digugurkan, baik oleh individu maupun oleh masyarakat.
Hadirnya
Islam di tengah-tengah kehidupan manusia merupakan rahmat.Rahmat berarti
anugrah karunia atau pemberian Allah yang maha pengasih dan maha penyayang.
Manusia diharapkan mampu mengambil manfaat secara maksimal dengan kesadaran akan
dirinya sendiri. Semua aturan yang ada dalam
Islam, baik yang berupa perintah, larangan, maupun anjuran adalah untuk
manusia itu sendri. Manusia hendaknya menerima ketentuan-ketentuan hukum islam
dengan hati yang lapang kemudian menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam hal
ini di antara aturan Islam yang hendak di bahas meliputi zina, qazf, minuman
keras, dan lain sebagainya.
Khilafah merupakan
medium untuk menegakkan agama dan memajukan syariah. Dari pandangan yang
demikian, muncullah suatu konsep yang menyatakan bahwa Islam meliputi di wa
ad-daulah (agama dan negara).
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian hudud dan
bagaimana hikmahnya?
2.
Apa pengertian Khilafat dan
bagaimana hikmahnya?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian hudud
dan hikmahnya.
2.
Untuk mengetahui pengertian
khilafah dan hikmahnya.
PEMBAHASAN
2.1 HUDUD
1.
Pengertian Hudud
Hudud adalah bentuk jamak dari kata had
yang berarti pembatas antara dua hal.
احَدُّ فِى الأَصْلِ : الشَّيْءُالْحَاخِزُ بَيْنَ الشَّيْىءَيْنِ
Artinya: “Had makna
asalnya adalah, sesuatu yang membatasi dua hal.”
Adapun secara bahasa, arti
had adalah pencegahan. Berbagai hukuman perbuatan maksiat dinamakan had karena
umumnya hukuman-hukuman tersebut dapat mencegah pelaku maksiat utuk kembali
kepada kemaksiatan yang pernah ia lakukan. Hukuman had merupakan media penjera
pelaku maksiat hingga ia tidak mau mengulangi kemaksiatannya.[2]
Sedangkan menurut istilah
syar’i. Hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang telah ditetapkan allah
sebagai sanksi hukum terhadap palaku tindak kejahatan selain pembunuhan dan
penganiayaan. Tujuan inti dari hudud yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia.[3]
Dalam istilah fikih
berbagai tindak kejahatan yang diancam dengan hukuman had diistilahkan dengan
jaraimul hudud, macam jaraimul hudud yang senantiasa dikupas dalam berbagai
referensi adalah:
1.
Zina
2.
Qadhaf
(penuduh zina)
3.
Meminum
khamr
4.
Mencuri
Hukuman dalam had berbeda
dengan hukuman dalam bentuk qisas, walaupun sebagian ada kesamaan jenisnya.
Karena had merupakan hak allah swt, sedangkan qisas adalah hak manusia sebagai
hamba allah swt. Had tidak bisa gugur jika pihak yang dirugikan memaafkan.
a. Zina
1)
Pengertian
Zina
Secara bahasa zina adalah perbuatan dengan cara
memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan yang
mendatangkan syahwat, dalam persetubuhan yang haram, yang tidak terkait oleh
hubungan pernikahan yang sah.
Maksud dari perempuan yang mendatangkan syahwat adalah
orang yang berjenis kelamin perempuan baik yang dewasa (baligh) ataupun yang
masih kecil. Dari pengertian ini bisa disimpulkan bahwa persetubuhan dengan
hewan ataupun mayat tidak bisa dikategorikan zina. Pelaku tindak keji tersebut
tidak terkena had. Walaupun demikian, hakim atau penguasa berhak men-ta’zir
(menghukumnya dengan pertimbangan maslahat) hingga ia jera dan menyadari bahwa
perbuatan menyetubuhi hewan ataupun mayat adalah tindakan haram dan harus
dihindari.[4]
Adapun maksud dari perstubuhan yang haram mrnurut zat
perbuatannya adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang bukan
suami istri (hubungan seksual suami istri di luar pernikahan atau perkawinan
yang sah).
Sedangkan maksud dari “bukan
karena subhat”. Adalah perzinaan yang terjadi karena seorang laki-laki
mengira bahwa wanita yang ia setubuhi adalah pasangan yang sah untuknya,
seperti istrinya. Jika seorang laki-laki menyetubuhi seorang wanita yang ia
kira adalah istrinya, maka had tidak dikenakan untuknya.
2) Hikmah
diharamkannya zina
Zina merupakan sumber berbagai tindak kemaksiatan.
Diantara hikmah terpenting diharamkannya zina adalah:
·
Memelihara dan
menjaga keturunan dengan baik. Karena anak hasil perzinaan pada umumnya kurang
terpelihara dan terjaga
·
Menjaga
harga diri dan kehormatan manusia
·
Menjaga
ketertiban dan keteraturan rumah tangga
·
Memunculkan
rasa kasih sayang terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan sah.
3) Syarat
hukuman bagi pezina
a. Pelaku tidak gila atau sempurna
akalnya.
b. Pelaku tidak dalam keadaan mabuk.
c. Adanya pengakuan dari pelaku.
d. Adanya bukti berupa kehamilan.
e. Kemaluan laki-laki benar-benar
masuk kedalam kemaluan wanita sebagaimana masuknya batang celak ke dalam
wadahnya atau tali timba ke dalam sumur.
f. Adanya kesaksian dari 4 orang pria yang
dikenal baik agamanya (adil).
b. Qadzaf
1) Pengertian
Qadzaf
[5]Secara
bahasa qadzaf yaitu melempar dengan batu atau yang semisalnya (ar-ramyu bil
hijarah wa ghairiha). Adapun menurut isilah, qadaf adalah melempar tuduhan zina
kepada seorang yang dikenal baik secara tarang-terangan.
2) Hikmah
Dilarangnya Qadzaf
Timbulnya efek negatif yang dimunculkan qadzaf adalah
tercemarnya nama baik tertuduh, serta jatuhnya harga diri dn kehormatannya di
mata masyarakat. Karenanya, islam mengharamkan qadzaf dan menatapkan had bagi
pelakunya. Diantara hikmah terpenting penetapan had qadzaf adalah:
1.
Menjaga
kehormatan diri seseoarang di mata masyarakat
2.
Agar
seseorang tidak begitu mudah melakukan kebohongan dengan cara menuduh orang
lain berbuat zina
3.
Agar si
penuduh merasa jera dan sadar dari perbuatannya yang tidak terpuji
4.
Menjaga
kehormonisan pergaulan antar sesama anggota masyarakat
5.
Mewujudkan
keadilan dikalangan masyarakat berdasarkan hukum yang benar.
3) Syarat
hukuman bagi qadzaf
1. Yang
menuduh berakal sehat dan telah baligh
2.
Tuduhannya tidak terbukti
3. yang
dituduh itu jelas dan keadaannya muhsan (orang yang berakal sehat, balik, merdeka,
beragama islam, dan suci dari perbuatan zina);
4. Yang
menuduh itu bukan ayah atau ibu, kakek atau nenek dan seterusnya keatas;
5. Tuduhan
itu objeknya zina;
6. Tuduhan
itu dilakukan tanpa dibarengi syarat atau terkait dengan suatu lainnya
4) Syarat
Gugurnya Had Menuduh Zina ( Qazaf )
a. Orang yang
menuduh sanggup menghadirkankan empat orang selain yang menerangkan bahwa
tertuduh itu betul-betul berzina.
b. Maaf dari
orang yang dituduh melakukan zina
c.
Khamr
1) Pengertian
Khamr
Secara definisi bahasa khamr mempunyai arti penutup
akal sedangkan menurut istilah syar’i khamr adalah segala jenis minuman atau
sejenisnya yang memabukkan dan menghilangkan fungsi akal.
Berpijak dari definisi syar’i ini. Cakupan khamr tidak
hanya terkait dengan minuman, akan tetapi segala sesuatu yang dikonsumsi baik
makanan atau minuman yang memabukkan dan membuat mausia tidak sadar semisal
ganja, heroin, obat bius dan lain sebagainya bisa disebut khamr.[6]
2) Hikmah
Diharamkannya Minuman Khamr
1.
Menjaga
kesehatan jasmani dan rohani dari berbagai penyakit yang disebabkan oleh
pengaruh minum khamr seperti busung lapar, hilang ingatan, tau berbagai
penyakit berbahaya lainnya.
2.
Masyarakat
terhindar dari siksa kebencian dan permusuhan yang diakibatkan oleh pengaruh
khamr. Sebagaimana maklum adanya, khamr selain mengakibatkan berbagai macam
penyakit juga menjadikan mental pecandunya tidak stabil. Pecandu khamr akan
mudah tersinggung dan salah paham hingga dirinya akan selalu diselimuti
kebencian dan permusuhan.
3.
Menjaga hati
agar tetap bersih, jernih, dan dekat kepada allah ta’ala. Karena khamr akan
mengganggu kestabilan jasmani dan rohani. Hati pecandu khamr dari hari demi
hari akan semakin jauh dari allah. Hatinya menjadi gelap.keras hingga iatk
sungkan-sungkan melakukan pelanggar terhadap aturan syar’i
d. Mencuri
1) Pengertian
Mencuri
Dalam pengertian umum mencuri berarti mengambil
sesuatu barang secara sembunyi-sembunyi, baik yang melakukan itu anak kecil
atau orang dewasa, baik yang dicuri itu sedikit atau banyak, dan barang yang
dicuri itu di simpan ditempat yang wajar untuk menyimpan atau tidak.
Dengan pengertian diatas jelas bahwa mencuri yang
diancam dengan syarat sebagai berikut :
1)
Pelaku
pencurian adalah mukhallaf yaitu sudah baligh dan berakal
2)
Barang yang
dicuri adalah milik orang lain
3)
Pencurian
itu dilakukan dengan diam-diam atau secara sembunyi-sembunyi
4)
Barang yang
dicuri tersimpan di tempat simpanannya
5)
Pelaku
pencurin tidak mempunyai andil pemilikan terhadap barang yang dicuri. Jika
pelaku mempunyai andil hak milik seperti anak mencuri harta ayahnya atau
sebaliknya atau istri mengambil harta suaminya, maka had mencuri tidak dapat
dijatuhkan.
2) Hikmah
Had Bagi Pencuri
Adapun hikmah dari had mencuri antara lain sebagai
berikut:
1)
Seseorang
tidak mudah dengan begitu saja mengambil barang milik orang lain, karena
berakibat buruk bagi dirinya. Sanksi moral bagi dirinya adalah rasa malu,
sedangkan sanksi yang merupakan hak adam adalah had
2)
Seseorang
akn memahami betapa hukum islam benar-benar melindungi hak milik seseorang,
karunia allah terkait harta manusia bukan hanya dari sisi jumlahnya, lebih dari
itu, saat harta tersebut telah dimiliki secara syah melalui jalur halal, maka
ia akan mendapatkan jaminan perlindungan
3)
Menghindarkan
manusia dari sikap malas. Mencuri selain merupakan cara singkat memiliki sesuatu
secara tidak syah juga merupakan perbuatan tidak terpuji yang akan memunculkan
sifat malas. Sifat ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai islam
4)
Membuat jera
pencuri hingga dirinya terdorong untuk mencari rizki yang halal
3) Syarat
hukuman bagi pencuri
a. Ia seorang
yang mukallaf, berniat untuk mencuri, tidak terpaksa dalam mencuri, tidak
didapati adanya hubungan antara pencuri dengan yang dicuri dan tidak ada
syubhat dalam melakukan pencurian. Yang dimaksud dengan mukallaf adalah seorang
yang baligh dan berakal.
b. Tidak
terpaksa, bukan seorang yang dipaksa oleh orang lain untuk melaksanakan
pencurian, dengan ancaman yang membahayakan nyawanya.
c.
Tidak didapati adanya hubungan kekerabatan, di sini
pengertiannya adalah harta yang dicuri bukan harta anaknya sendiri. Karena
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “ Kamu dan harta kamu adalah
milik bapak kamu”, atau harta bapak atau orang tuanya sendiri (menurut pendapat
mayoritas para ulama). Karena anaknya adalah bagian dari orang yang akan
mewarisi hartanya dan ia masih bertanggung jawab untuk memberikan nafkah
kepadanya, atau dari harta suaminya atau istrinya. Adapun hubungan
keluarga/kekerabatan yang lainnya maka tidak ada pengaruhnya.
d. Tidak ada
syubhat dalam melakukan pencurian. Maksudnya adalah tidak dalam kondisi
terpaksa dalam melakukannya, misalnya ia lapar, sangat membutuhkan harta, dan
sebagainya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Ini adalah syubhat yang kuat
yang dapat memalingkan hukum had karena ia sangat membutuhkannya. Ini adalah
(alasan) yang lebih kuat dibandingkan dengan syubhat yang disebutkan oleh
banyak para ulama…)
Di antara syarat yang harus dipenuhi dalam kriteria
pencurian hukuman potong tangan, yang berkaitan dengan barang yang dicuri
antara lain:
a. Pencurian
dilakukan dari tempat /penyimpanan yang terjaga. Ibnu Mundzir rahimahullah
berkata,”Mereka sepakat bahwa potong tangan diberlakukan kepada orang yang
mencuri dari tempat penyimpanan.”Yang dimaksud tempat penyimpanan/yang terjaga
di sini adalah tempat penunjang yang dapat menjaga harta yang dimaksudkan
dengan aman; misalnya rumah yang terkunci, lemari, atau toko yang ditutup dan
semisalnya.
b. Harta yang
dicuri adalah harta yang terhormat, punya pemiliknya atau wakilnya.
c.
Barang yang dicuri mencapai nishâbnya ketika diambil
dari tempatnya.
d. Terbuktinya
pencurian oleh si pelaku. Baik dengan cara bukti dua orang saksi yang
menyatakan bahwa pelakulah yang mengambil atau dengan cara pengakuan dari si
pelaku. Dalam masalah saksi tidak diperbolehkan adanya saksi wanita, walaupun
bersaksi terhadap dua orang wanita atau lebih dengan seorang laki laki. Karena
dalam masalah hukum hudûd , saksi wanita tidak di gunakan.
2.2 KHILAFAT
1.
Pengertian Khilafat
Kata khilafah dalam grametika bahasa
Arab merupakan bentuk kata benda verbal yang mensyaratkan adanya subjek atau
pelaku yang aktif yang disebut khalifah. Kata khilafah dengan demikian menunjuk
pada serangkaian tindakan yang dilakukan oleh seseorang, yaitu seseorang yang
disebut khalifah. Oleh karena itu tidak akan ada suatu khilafah tanpa adanya seorang
khalifah.[7]
Sedangkan secara teknis, khilafah adalah lembaga pemerintahan Islam yang
berdasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah. Khilafah merupakan medium untuk
menegakkan agama dan memajukan syariah. Dari pandangan yang demikian, muncullah
suatu konsep yang menyatakan bahwa Islam meliputi di wa ad-daulah (agama dan
negara).[8]
2.
Hikmah Khilafah
Sulit dibayangkan apa yang terjadi bila
tidak ada khilafah (pemerintahan). Segala aspek kehidupan pasti akan berjalan
tanpa aturan, tidak ada hukum, percaturan politik dan ekonomi menjadi kacau,
rasa tanggungjawab sulit diwujudkan. Dengan demikian maka kemaslahatan umum
tidak akan dapat terpenuhi, keamanan agama, negara dan bangsa terancam dan
segala macam kejahatan akan timbul. Pada akhirnya musnahlah manusia di muka bumi.
Oleh sebab itu umat Islam berkewajiban mewujudkan khilafah dalam rangka
menegakkan kalimat Allah SWT sehingga terhindar dari berbagai kerusakan di
kolong jagad ini. Khilafah yang dibangun dengan berdasarkan pada
prinsip-prinsip yang Islami dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan
kesejahteraan umat manusia sudah barang tentu akan sangat besar hikmahnya
bahagia umat Islam itu sendiri.
[1] Agama, dan Zakat menurut Hukum Islam. Jakarta : Sinar Grafika.
[2] Ahmad Muslich Wardi,Pengantar
dan Asas Hukum Pidana Islam. (Jakarta : Sinar Grafika, 2004),hal.15
[7] Ade
Shitu-Agbetola, “Theori of al- Khilafah in The Religion-Political Viev of
Sayyid kutb, dalam Hamdar Islamicus: Quartely journal of Studies and Researchin
Islam, Summer, 1991, h
Komentar
Posting Komentar