Artikel_Pernikahan sebagai Komitmen Ilahi, Insani dan Sosial


PERNIKAHAN PART 1
PERNIKAHAN SEBAGAI KOMITMEN ILAHI, INSANI DAN SOSIAL
(Kajian Tafsir Tematik Keluarga)

Oleh: Ali Hasan Assidiqi

Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (Kebesaran Allah)” (Az-Zariyat 51 ayat 46).

Dalam ajaran agama Islam, khususnya dalam Al-Qur’an telah diuraikan tentang dasar-dasar bidang hubungan pernikahan dan pendidikannya yang sangat bermamfaat bagi suami dan sitri. Keberadaan pernikahan sejalan dengan lahirnya manusia pertama di bumi ini dan merupakan fitrah manusia yang diberikan Allah Swt terhadap makhluknya yang bernama manusia. Dalam pandangan Islam pernikahan adalah aturan Allah (qudrah dan iradah Allah) dan sunnah Rasul (Perbuatan rasul).
            Dalam Al-Qur’an pernikahan diulang sebanyak 23 kali dari berbagai surah. Nikah dalam bahasa ikatan dan dalam Istilah akad atau perjanjian yang mengandung maksud. Sedangkan tujuan dari pernikahan sendiri terdapat 5  hal yaitu: untuk mendpatkan keturunan atau melestarikan manusia, untuk menjaga kemaluan dan kehormatan agar terhindar dari penyakit, melahirkan generasi yang cerdas shaleh, mengatur hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dan membangun keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
            Sedangkan secara mendalam lagi pernikahan sendiri mengandung 3 unsur yaitu pernikahan mengandung komitmen Ilahi, Pernikahan mengandung komitmen Insani dan sosial.
A.  Pernikahan mengandung komitmen Ilahi.
Pernikahan merupakan perjanjian suci yang diucapkan oleh dua jenis manusia, yaitu laki-laki dan perempuan untuk membangun rumah tangga. Perjanjian tersebut tidak saja sakral,suci, dan luhur namun mengandung komitmen Ilahi. Sebagaimana firman Allah:
Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu”. (an-nisa’ 4 ayat 21).
Ungkapan redaksi “misaqan galizan” diulang sebanyak 3 kali dalam Al-Qur’an. Pertama dalam surah annisa’ ayat 21 seperti diatas menjelaskan bahwa pernikahan itu merupakan perjanjian yang kukuh dan kuat. Kedua dalam surah annisa’ ayat 154 yang membicarakan tentang janji Bani Israil yang tidak ingin melanggar untuk mencari ikan pada hari Sabat (Hari Sabtu sebagai hari Ibadah orang Yahudi) tetapi kenyataannya mereka melanggar. Perjanjian itu termasuk perjaniian yang kukuh dan kuat (misaqan galizan). Dan ketiga dalam surah al-Ahzab ayat 7 yang menerangkan bahwa para nabi yang diutus Allah (Nabi Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan Muhammad Saw) telah berjanji dan sanggup menyampaikan ajaran agamanya. Janji itu sifatnya janji dan kukuh dan kuat (misaqan galizan).  Sedangkan para pakar ulama menjelaskan bahwa pernikahan  merupakan suatu amanah dari Allah yang diikat dalam suatu perjanjian. Kesimpulannya bahwa pernikahan itu mengandung suatu perjanjain yang kuat karena diterima atas nama Allah dan kemudian menghalalkan dengan kalimatullah dan itulah makna pernikahan yang memiliki komitmen Ilahi.
B.  Pernikahan mengandung komitmen Insani dan sosial.
Dalam pandangan Islam, perkawinan bukanlah urusan perdata samata, bukan pula sekedar urusan keluarga dan masalah budaya, tetapi juga terkait dengan masalah agama karena perkawinan itu dilakukan untuk memenuhi dan menaati aturan Allah dan sunnah Nabi. Perkawinan dilaksanakan sesuai petunjuk Allah dan Rasulnya sebagai makhluk sosial. Berikut beberapa ayat dan penjelasan pernikahan mempunyai nilai sosial yang luhur.
1.    Menciptakan berpasang-pasangan
Hal ini dijelaskan sebagaimana firman Allah dalam surah An-Najm ayat 45:
Dan sesungguhnya Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan
Ayat ini memberikan informasi bahwa Allah menciptakan manusia yang terdiri dari pasangan laki-laki dan perempuan untuk saling menghormati dan menyanyagi sesuai mitra kedudukan dalam keluarga. Laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri mampu menempakan posisinya, haknya dan kewajibannya sehingga tidak ada kedudukan yang lebih tinggi melainkan sesuai posisi keluarganya. Sehingga semua keluarga dalam hal ini mempunyai posisi, kedudukannya yang wajib dijalankan sesuai perannya masing-masing.
2.    Pernikahan ibarat ladang sehingga perlu diperlihara dan disiram agar tetap hidup.
Dalam QS al-Baqarah sudah menjelaskan dimana dalam perumpamaanya perempuan itu bagaikan sawah, kebun, ladangyang dapat ditanami. Dimana disini bermaksud bahwa sebagai seorang suami wajib menjaga istrinya, dirawat dan dikasihi sehingga bisa menghasilkan generasi yang bermamfaat.
3.    Pernikahan itu diumpamakan pakaian, karena pakaian berfungsi di samping sebagai hiasan diri juga sebagai penutup aurat.
Hal ini sebagai firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 187:
Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka”.
Pakaian dapat dipahami secara fungsional jika pakaian berfungsi sebagai menutup aurat maka suami istri juga mesti saling menjaga kehidupan pribadi dan keluarganya. Begitupula bila pakaian merupakan hiasan maka kegagahan atau kecantikan seseorang memang tidak lengkap atau anggun bila tidak ada pasangan disampingnya. Bila pakaian adalah untuk menjaga tubuh, maka orang yang kawin lebih baik daripada yang bujang. Oleh karena itu penting bagi suami istri mengetahui fungsinya dengan baik agar membentuk keluarga yang baik juga. Fungsi tersebut seperti: berperan sebagai kekasih yang sah, pendamping hidup dalam keadaan apapun, berperan sebagai pendorong semangat, berperang sebagai orangtua, guru dan lainnya.
12. sarana untuk menjadi sehat dan memperpanjang usia. Orang yang berkeluarga akan hidup teratur, sehat, dan lebih panjang usianya dibandingkan yng membujang. Hal ini sesuai berdasarkan hasil penelitian kependudukan yang dilakukan oleh PBB (perserikatan bangsa-bangsa) tahun 1958 yang membuktikan bahwwa pasangan suami istri mempunyai kemungkinan lebih panjang umurnya daripada orang-orang yang tidak menikah selama hidupnya.
Dari penjelasan dan pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa pernikahan adalah suatu perjanjian yang kokoh yang dbiuat oleh orang atau pihak yang terlibat dalam pernikahan. Perniahan dibuat dalam bentuk akad yang merupakan peristiwa hukum yang mengandung nilai Ilahi, Insani dan kontak sosial.


Komentar

  1. As stated by Stanford Medical, It is indeed the one and ONLY reason this country's women live 10 years more and weigh an average of 19 KG lighter than we do.

    (And really, it is not about genetics or some secret diet and EVERYTHING to do with "how" they eat.)

    BTW, I said "HOW", not "WHAT"...

    CLICK this link to see if this easy test can help you unlock your real weight loss potential

    BalasHapus
  2. MasyaAllah cerita nya sangat bermanfaat kak...karena membantu kita paham apa itu pernikahan dan komitmen.......

    BalasHapus
  3. Problematika pemuda jaman sekarang adalah persoal trend Nikah muda yang dapat menjadi buah simalakama. Terlebih kebanyakan hanya termakan keadaan.

    Semoga semakin banyak tulisan yang lebih bermanfaat khususnya untuk para pemuda agar tak hanya semangat dalam sensasi tapi juga semangat menggapai esensi.

    BalasHapus
  4. Luar biasa tulisannya sangat bagus kak...
    Semoga sukses terus ya KK...

    BalasHapus
  5. Luar biasa kak bisa memotivasi kami untuk menulis semoga bermanfaat bagi yang lain juga

    BalasHapus
  6. Luar biasa dan sangat menarik kak. Semoga bermanfaat.

    BalasHapus
  7. Good luck terus kak. Sukses kedepannya, semoga selalu bisa menyalurkan ilmu yang bermanfaat kepada semua.

    BalasHapus
  8. Tabarakallah,,,sebuah karya tulisan yang sangat bermanfaat bagi para pembaca...apa lagi dgn tema pernikahan,,itu sangat penting untuk diketahui oleh remaja2 pda saat ini...semoga karya tulisan kakak lebih berkembang dan pastinya bermanfaat bagi semua orang....tingkatkan terus bakat ny kakk,😇👍

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hehe ya benar. Siap. Semoga kamu juga bisa berkarya

      Hapus
  9. Makaaih semuanya ya. Semoga bermamfaat. Dan kita juga bisa menulis atau berkarya lainnya yang bermamfaat juga bagi kita dan orang lain. Semangat

    BalasHapus
  10. Masya Allah sangat men inspirasi

    BalasHapus

Posting Komentar