GHASBU, MENCURI, MERAMPOK, MEROMPAK DAN BEGAL (MENYAMUN)
DALAM ISLAM
Oleh: Ali Hasan Assidiqi dan Rizqi Fatkhu Rokman
(Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada
zaman akhir saat saat ini banyak manusia yang telah melupakan kewajiban dan
larangan dalam agama Islam khususnya.
Dikota besar ataupun di pedesaan sering kali terjadi tindakan kriminalitas, umunya
mereka mencuri ataupun menyamun, merampok. Demi memenuhi
kebutuhan hidup sehingga mereka berani untuk melakukan tindakan haram tersebut.
Mencuri
ataupun merampok dalam Islam dapat
diartikan sebagai tindakan mengambil hak harta orang lain tanpa sepengetahuan
atau tidak dari pemiliknya. Dalam Islam
mencuri merampok dan menyamun adalah perbuatan yang dilarang. Kebanyakan orang hanya
mengerti dasar hukum mencuri merampok dan menyamun
secara mendasar. Dan tanpa ada pemikiran untuk dapat memahami lebih mendalam
mengenai hukum tindakan tersebut dalam kajian islam yang sesunguhnya.
Selain itu jika misal berkaitan dengan lautpun juga ada
yang disebut dengan merompak. Hal inipun juga sama hukumnya dengan mencuri,
merampok, menyamun yaitu dilarang atau haram. Hal tersebut sangat jelas karena
dapat merugikan orang lain.
Tanpa sadar kadang perbuatan diatas semuanya berawal dari
ghasab yang mulanya hanya ingin memliki harta orang lain dengan sewenang-wenang
dengan beberapa waktu namun akhirnya dipakai terus menerus sehingga lahirkan
pencurian dll. Hal inipun juga diperkuat dengan adanya fakta realita tentang
kasus kriminalitas tentang pencurian, perampokan dll menurut Data registrasi Polri mengungkapkan bahwa kejadian kejahatan di
Indonesia selama periode Tahun 2011–2013 cenderung berfluktuasi. Jumlah
kejadian kejahatan atau crime total dari sekitar 347.000 kasus pada tahun 2011
menurun menjadi sekitar 341.000 kasus pada tahun 2012. Namun, pada tahun 2013
meningkat menjadi sekitar 342.000 kasus. Dan Jumlah penduduk korban kejahatan dari sekitar
2.980.000 rumah tangga pada tahun 2011 menurun menjadi sekitar 2.500.000 rumah
tangga di tahun 2012 dan turun lagi menjadi sekitar 2.430.000 rumah tangga di
tahun 2013.[1]
Oleh karena itu, untuk dapat memahami pengertian mencuri merampok, merompak, menyamun dan ghasab yang dalam
artian sesunguhnya. Maka dalam makalah ini akan dijelaskan tentang tindakan mencuri
merampok, merompak, menyamun dan ghasab dalam kajian Islam.
Hal tersebut berupa pengertian, dasar uokum, dan penerapan hukumannya serta penjelasan terkait
lainnya.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, penulis ingin membahas
secara mendalam dan detail dari sumber-sumber yang telah diakui tentang mencuri merampok, merompak, menyamun dan ghasab dalam kajian Islam yang
disimpulkan dalam rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian, dasar hukum, dan bagaiamana penerapan hukuman serta hal
terkait lainnya tentang ghasab dalam perspektif Islam?
2.
Apa pengertian, dasar hukum, dan bagaiamana penerapan hukuman serta hal
terkait lainnya tengtang mencuri dalam perspektif Islam?
3.
Apa pengertian, dasar hukum, dan bagaiamana penerapan hukuman serta hal
terkait lainnya tentang merampok, merompak, begal/menyamun dalam perspektif
Islam?
C.
Tujuan Penulisan
Dalam makalah
ini penulis ingin memaparkan secara detail dan
mendalam meliputi:
1.
Mengetahui dan memahami tentang pengertian, dasar
hukum, dan bagaiamana penerapan hukuman
serta hal terkait lainnya tentang ghasab dalam perspektif Islam.
2.
Mengetahui dan memahami tentang pengertian, dasar
hukum, dan bagaiamana penerapan hukuman
serta hal terkait lainnya tengtang mencuri dalam perspektif Islam.
3.
mengetahui dan memahami tentang pengertian, dasar
hukum, dan bagaiamana penerapan hukuman
serta hal terkait lainnya tentang merampok, merompak, begal/menyamun dalam
perspektif Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ghasab.
1.
Pengertian Ghasab
Ghashab
menuru bahasa berarti mengambil secara dzalim. Adapun menurut syariat berarti
menguasai harta orang lain dengan alasan yang tidak benar.[2]
Tindakan ini termasuk kedzaliman yang diharamkan di dalam al-Kitab, as-Sunnah
dan Ijma’. Pelakunya harus mengembalikan apa yang dighashab, karena itu
termasuk masalah mengembalikan kedzaliman kepada orang yang didzalimi.
Perbuatan Ghashab adalah kejahatan yang diancam hukuman pidana (hukuman dunia).
Dalam syari’at Islam hukuman ghashab ialah dipotong tanggannya.[3]
2.
Dasar Hukum Ghasab
Ghashab,
merampas hak orang lain adalah perbuatan zhalim, sedangkan perbuatan zhalim
termasuk kegelapan-kegelapan pada hari kiamat. Dalam Al-quran Allah
swt berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا
فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُون
Artinya : Dan
janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui. (QS al-Baqarah: 188).
Sebab turunnya
ayat ini ialah seperti yang diriwayatkan Bahwa ibnu Asywa Al-Hadrami dan
Imri’il Qais teribat dalam sesuatu perkara soal tanah yang masing-masing tidak
dapat memberikan bukti. Maka Rasulullah saw. Menyuruh Imri’il Qais (sebagai
terdakwa yang ingkar) supaya bersumpah. Tatkala Imri’il Qais hendak
melaksanakan sumpah itu turunlah ayat ini.[4]
Pada
bagian pertama dari ayat ini Allah melarang agar jangan memakan harta orang
lain dengan jalan yang batil. Yang dimaksud dengan “memakan” disini ialah
“mempergunakan” atau “memanfaatkan” sebagaimana biasa dipergunakan dalam bahasa
Arab dan bahasa lainnya. Dan yang dimaksud dengan “batil” ialah dengan cara
yang tidak menurut hukum yang telah ditentukan Allah.[5]
Para ahli
tafsir mengatakan banyak hal-hal yang dilarang yang termasuk dalam lingkungan
bagian pertama dari ayat ini, antara lain :
a. Memakan riba
b. Menerima zakat bagi orang yang tidak
berhak menerimanya.
c. Makelar-makelar penipuan terhadap
pembeli atau penjual.
Kemudian pada
ayat bahagian kedua atau bahagian terakhir dari ayat ini Allah swt. melarang
membawa urusan harta kepada hakim dengan maksud untuk mendapatkan sebahagian
dari harta orang lain dengan cara yang batil, dengan menyogok atau memberi
sumpah palsu atau saksi palsu.[6]
Sedangkan
dalam hadits yaitu:
َنْ
سَعِيْدِ بْنُ زَيْدٍ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ ص قَالَ (مَنِ اقْتَطَعَ شِيْرًا مِنَ
اْلاَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقُهُ اللهُ اِيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ
اَرَضِيْنَ). منتفق عليه.
Artinya :
Dari Sa’id bin Zaid, bahwasanya Rasulullah saw. telah bersabada
“Barangsiapa ambil sejengkal dari bumi dengan kezhaliman, niscaya Allah
kalungkan dia dengannya pada hari Qiyamat dari tujuh bumi”.[7]
Menurut UlamaSyaikhul islami ibnu Taimiyah berkata :
“Jika yang haram bercampur dengan yang halal, seperti barang yang dikuasai
dengan ghashab, riba dan judi, lalu tidak ada kejelasan ketika ia bercampur
dengan yang lain (yang halal), maka tidak diharamkan untuk dicampur. Jika di suatu
lahan ada gambaran seperti ini, tidak diketahui secara jelas garis
perbedaannya, maka tidak diharamkan bagi seorang untuk membeli lahan itu. Tapi
jika mayoritas harta seseorang diperoleh dengan cara haram, maka apakah
menggunakan harta itu haram ataukah makruh? Jawabannya dapat dititik dari dua
sisi, yang pasti, jika mayoritas hartanya halal, maka tidak diharamkan
menggunakannya”.[8]
B. Mencuri.
1.
Pengertian Mencuri.
Menurut
bahasa, mencuri (sariqah) adalah mengambil sesuatu yang bukan miliknya secara sembunyi-sembunyi.[9] Adapun
menurut istilah, adalah mengambil harta yang terjaga dan mengeluarkan dari
tempat penyimpanannya tanpa ada kerancuan (syubhat) di dalamnya dan dilakukan secara
sembunyi-sembunyi.[10] Sedangkan dalam kitab Bidayatul Mujtahid
mencuri atau saraqah adalah mengambil barang milik orang lain secara
sembunyi-sembunyi dan diam-diam.[11] Begitupula menurut Syarbini al-Khatib yang
disebut mencuri adalah mengambil barang secara sembunyi-sembunyi di tempat
penyimpanan dengan maksud utuk memilikinya dan memenuhi ketentuan tertentu.[12]
Sedangkan menurut Abdul Qadir Audah mencuri ada dua macam yaitu mencuri ringan
dan berat. Mencuri ringan adalah mengabil harta milik orang lain dengan cara
diam-diam dengan jalan sembunyi-sembunyi. Sedangkan mencuri berat adalah
mengambil harta milik orang ain dengan diam-diam disertai kekerasan.[13] Kesimpulannya
mencuri atau saraqah adalah mengambil barang milik orang lain dengan sadar
dengan cara sembunyi-sembunyi.
2.
Dasar Hukum Mencuri.
Pada kenyataannya mencuri termasuk perbuatan dosa besar,
dan para ulama telah sepakat tenteng keharamannya, begitu juga hukuman para
pelaku pencuri telah ditetapkan dalam al-Qurán, as-Sunnah dan ijm’ para ulama.
a.
Dasar
sanksi hukum bagi pencuri dalam al-qur’an
Allah
SWT telah berfirman:
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ
اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Al-Ma’idah:38).[14]
b. Dasar sanksi
hukum bagi pencuri dalam al-hadist
اقْطَعُوا
فِي رُبُعِ دِينَارٍ، وَلاَ تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ
“Potonglah karena (mencuri sesuatu senilai) seperempat dinar,
dan jangan dipotong karena (mencuri) sesuatu yang kurang dari itu”. ( HR.
Bukhori )
لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبُعِ دِيْنَارٍ
فَصَاعِداً
”Tidaklah dipotong tangan seorang pencuri kecuali (jika ia telah
mencuri sesuatu) senilai seperempat dinar atau lebih”. ( HR. Muslim ).[15]
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra katanya:
sesunguhnnya rasulullah saw pernah memotong tangan seorang yang mencuri sebuah
perisai yang bernilai sebanyak 3 dirham” (Hadits Shahih Muslim).[16]
“Sesunguhnya
orang yang sebelum kalian menjadi binasa disebabkan kalau ada seorang bangsawan
yang mencuri di tengah-tengah kalian maka kalian biarkan saja” (Hadits
Bukhari Muslim).[17]
3.
Syarat dan Ketentuan Mencuri
Suatu
perkara dapat ditetapkan sebagai pencurian apabila memenuhi syarat sebagai
berikut :
a.
Orang yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan berakal.
b.
Pencurian itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi.
c.
Orang yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki
terhadap barang yang dicuri.
d.
Barang yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain.
e.
Barang yang dicuri mencapai jumlah nisab “Imam Malik : ¼ dinar (3,34 gram) atau lebih
dan Abu Hanifah, Imam Syafii, Imam Ahmad 1 Dinar sedangkan menurut Imam Hasan Basri, Abu Dawud Az-Zahiri dan
kelompok khawarij kecil atau besar tetap wajib potong tangan berdasarkan hadits
rasulullah”[18]
f.
Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan atau di tempat yang
layak.
g.
Tidak keadaan darurat dan terpaksa ( dilakukan umar
tetapi hukumannya disini adalah denda)
4.
Pembuktian Untuk Tindakan Mencuri
a.
Dengan saksi
Saksi disini minimal dua orang laki-laki atau seorang
laki-laki dan dua orang perempuan. Sedangkan jika kurang dari hal tersebut maka
tidak dikenakan hukuman.
b.
Dengan pengakuan
Pengakuan dalam hal ini cukup dilakukan sekali saja
(pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, dan Imam Syafi’i) sedangkan menurut imam
lainnya (Imam Abu Yusuf, Imam Ahmad dan kelompok syi’ah) berpendapat pengakuan
dilakukan dua kali.
c.
Dengan sumpah
Dalam hal sumpah hanya sebagaian yang menerima karena
kebanyakan ulama tidak menerima terhadap sumpah baik dari si pencuri atau yang
dicuri kecuali terdapat barang bukti lainnya.[20]
5.
Penerapan Hukum Mencuri.
Apabila tindakan pidana pencurian telah
terbukti maka pencurian akan dikenakan hukuman yaitu:
a.
Pengganti kerugian (Dhaman)
Menurut imam Abu Hanifah bahwa pergantian kerugian ini
dilakukan apabila ia tidak dikenakan hukuman potong tangan dalam keputusan dan juga
syarat-syaratnya tidak mencapai hukum potong tangan. Dan dalam hal ini juga
tidak boleh dilakukan hukuman bersamaan dengan potong tangan. Namun menurut
Imam Syafii dan Imam Ahmad bahwa apabila sudah potong tangan maka juga dikenkan
penganti kerugian sesuai dengan yang dicuri hal ini karena di dalamnya terdapat
hak masyarakat atau manusia dan hak Allah.
b.
Hukum potong tangan
Dalam hal ini ketentuan dan syarat terpenuhi maka jika
mencapainya maka wajib baginya pencuri dipotong tangannya. Dan hak ini tidak bisa
digugurkan oleh ulil amri atau keluarga korban (si pencuri) atau dimaafkan oleh
keluarga korban kecuali menurut kelompok syiah zaidiyah dibolehkan.[21]
Hukuman potong tangan ini dikenakan sesuai aturan yang
berlaku yaitu sesuai tekniks penalksanaanya sebagai berikut:
1)
Alat pemotong. Alat ini haruslah tajam dan biasanya
memiliki ukuran yang besar.
2)
Bagian yang dipotong ketika tangan adalah pergelangan
tangan (jumhur ulama) namun menurut khawarij adalah dari pundak.
3)
Saksi, dalam proses pemotongan tangan disertai saksi
sebagai bukti atas terjadinya hukuman tersebut.
4)
Penyembuhan, dalam hal ini sudah tersedia bahan obatan
dan peralatan yang digunakan untuk menghentikan darah dan lainnya.
6.
Gugurnya Hukuman Potong Tangan
a.
Nilai yang dicuri dibawah ambang ketentuan minimal
sehingga orang tersebut cukup dikenakan denda saja. Hal ini sesuai dari hadits
nabi yaitu “Dari Aisyah ra katanya: rasulullah besabda “potong tangan
dilakukan pada nilai ¼ dinar 3,34 gram ke atas” (Hadist ini disepakati
shahih oleh Bukhari dan Muslim).
b.
Harta yang dicuri milik anggota keluarga sendiri seperti
orangtua ke anak dan lainnya. Hal ini sesuai hadits nabi yaitu “dari Jabir bin
Abdullah ra katanya: sesunguhnnya ada orang laki-laki bertanya kepada
rasulullah “ya rasullulah sesungguhnya aku punya harta dan anak. Sedangkan ayah
ingin melenyapkan hartaku “maka rasulullah saw bersabda “engkau dan hartamu
adalah milik ayahmu” (Shahih Al-Jami’ No 1498). Penjelasan dalam hal ini
lebih kepada musyawarah terhadap keduanya karena keduanya memiliki hak yang
sama.
c.
Pelaku pencurian belum akil baligh.
Dalam hal ini usianya belum sampai pada 15 tahun dan
belum baligh. Hal ini berkiatan dengan hadits yaitu “Bila anak-anak telah
mencapai usia 15 tahun maka tegakkanlah hudud atasnya” (HR Al-Baihaqi dan
Anas Bin Malik).[22]
7.
Hikmah hukuman(uqubah) bagi pencuri.
a. Membuat orang yang mau berbuat pencurian
mempertimbangkan seribu kali pertimbangan, sebab hukumannya sangat menyakitkaan
memalukan dan memberatkan kehidupannya di masa depan (yaitu hokum potong tangan
ataupun kaki).
b.
Orang jera untuk melakukan pencurian kembali. Khususnya bagi yang
sudah terlanjur pernah mencuri lalu dikenahi hukuman had, ia tidak berani lagi
mengulanginya.
c.
Terpeliharanya harta masyarakat dari gangguan orang lain.
d.
Terciptanya kehidupan kondusif, aman, tentram, bahagia.
e.
Mengurangi atau bahkan menghapus beban siksaan di akhirat bagi
pelaku pencurian. Sebab jika seseorang melakukan pencurian tidak dikenahi
hukuman had (hukum Allah) di dunia,
maka nanti di akhirat siksaanya jauh kan lebih berat di bandingkan siksaan had
yang di lakukan di dunia.[23]
C.
Merampok, Merompak, Begal/Menyamun.
1.
Pengertian Merampok, Merompak, Begal/Menyamun.
Dalam
istilah syara’ merampok di sebut qhat’utthariq yang artinya “memotong
jalan” atau “menjegal” atau di sebut hirabah yang artinya
“peperangan”. Adapun secara istilah adalah mengambil harta orang lain dengan
cara paksa, kekerasan, ancaman senjata, penganiayaan bahkan kadang kala dengan
membunuh pemilik barang. Penyamun/ perampok/ perompak adalah orang yang mengambil harta orang muslim
atau non muslim (mu’ahad : non muslim yang terkait perjanjian dengan kaum
muslimin) tanpa alasan yang benar, dengan cara paksa, atau menggagahi
pemiliknya di suatu padang pasir atau tempat yang lain. Sedangkan menurut
hanafiyah merampok, merompak dan menyamun adalah keluar untuk mengambil harta
dengan jalan kekerasan yang realisasinya menakutiorang lain baik dijalan,
mengambil harta atau membunuh orang.[24]
Sedangkan istilah islam dalam fiqih klasik adalah muharib (hirabah). Hirabah
sendiri merupakan mengambil barang orang lain dengan cara kekerasan atau
anarkis seperti hal diatas.[25]
Ketiga istilah yaitu menyamun, merampok, merompak esesinnya mempunyai arti sama yakni mengambil
barang orang lain secara terang-terangan ( si pemilik barang tahu), membawa
senjata (kayu, batu, pisau, senjata api yang dapat di gunkan berkelahi). Bedanya hanya pada tempat dan suasana. Kalau menyamun
di lakukan di tempat yang sunyi, tidak ada banyak orang dan di jalan raya. Kalau merampok di lakukan di tempat yang ramai seperti di pasar, di rumah, mool, bank dan
lain lain. Dan kalau
merompak dilakuakn di laut atau di perairan.
2.
Dasar Hukum Merampok, Merompak,
Begal/Menyamun.
Dasar dari hukum ketiganya terdapat dalam al quran yaitu:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau
disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau
dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia,
dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (Q.S. Al-Maidah:33).[26]
3.
Penerapan Hukum Merampok, Merompak,
Begal/Menyamun dan bagi yang telah bertaubat.
Telah menjadi ijma’ ulama atas gugurnya had
harabah jika perampok penyamun/penyamun/perompak tersebut bertaubat
sebelum mereka tertangkap, sebab jika taubatnya setelah tertangkap maka tidak
dapat merubah sedikitpun ketentuan sangsi hukum terhadapnya. Hukum-hukum yang menjadi hak Allah menjadi gugur, yaitu potong
tangan dan kaki sebab taubat. Akan tetapi yang berkaitan dengan hak adami
berupa jiwa, harta tidak bias gugur begitu saja. Firman
Allah dalam Q.S. Al-Maidah [5]:34
إِلَّا
الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ ۖ فَاعْلَمُوا أَنَّ
اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“kecuali
orang-orang yang bertaubat sebelum kamu dapat menguasai mereka, maka ketahuilah
bahwa Allah maha pengampun, maha penyayang” (Q.S Al-Maidah [5]:34)
Adapun
had-had dan hukuman lain yang merupakan hak hamba, tidak dapat gugur dengan
taubat sebelum tertangkap, oleh sebab itu terhadap penyamun/perampok/perompak
sesuai dengan berat ringanya perbuatan mereka, antara lain:
a. Hukuman menakuti maka hukumannya adalah
perngasingan. Hal ini sesuai dengan surah al-maidah ayat 33. Cara untuk
melakukan pengasingan ini menurut malikiyah dipenjarakan di tempat lain dan
menurut Imam Syafi’i adalah penahanan di luar atau dalam daerah sampai ia
bertaubat.
b. Hukuman mengambil harta tanpa membunuh adalah
dipotong tangan dan kakinya dengan bersilang (pendapat imam syafi’i, ahmad dan
syiah zaidiyah). Tata caranya sesuai hukuman potong tangan pada pencuri hanya
saja ditambahkan kaki.
c. Hukuman untuk membunuh tanpa mengambil harta
adalah dibunuh hukuman mati (imam
syafi’i dan imam abu hanifah).
d. Hukuman untuk membunuh dan mengambil harta
adalah dibunuh atau hukuman mati dan disalip tanpa dipotong tangan dan kakinya
(pendapat ini dari kesepakatan semuanya kecuali imam abu hanifah yang masih
tergantung kepada keputusan hakim).[27]
Hukum-hukum
tersebut adalah hukuman yang berupa hak hamba, yaitu hak pihak yang menjadi
korban. Oleh sebab itu mereka mempunyai hak untuk memaafkan atau membebaskan
tanggungan harta, seperti oada tindak kejahatan selain menyamun. Jika ini
dilakukan maka gugurlah hukuman tersebut dari diri pelaku kejahatan menyamun
yang taubat sebelum tertangkap.
4. Hikmah
Dilarangnya Penyamun, Perampok dan Perompak.
Hikmah
dari dilarangnya perbuatan menyamun merampok dan merompak diantaranya adalah
sebagai berikut :
a.
Orang akan menghindari dari tindakan kejahatan baik menyamun,
merampok, dan merompak.
b.
Melindungi hak milik harta benda dan jiwa seseorang dengan aman.
c.
Mendorong manusia untuk mamiliki harta dengan cara sah dan halal.
d.
Terwujudnya lingkungan yang aman , damai dan sejahtera.
5.
Gugurnya Hukuman Kepada Penyamun, Perampok dan Perompak
a. Orang-orang yang menjadi korban perampokan dan
lainnya tidak mempercayai pelakunya
b. Orang-orang yang menjadi korban tidak
mempercayai parak saksi
c. Pelaku sudah bertaubat (berdasarkan al-qurann surah
al-maidah ayat 34) maka tidak boleh dibunuh, disalib atau dipotong tangannya,
tetapi wajib mengembalikan harta atau melakukan pengambilan harta.[28]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Ghasab adalah menguasai
harta orang lain dengan alasan yang tidak benar.[29]
Tindakan ini termasuk kedzaliman yang diharamkan di dalam al-Kitab, as-Sunnah
dan Ijma’. Pelakunya harus mengembalikan apa yang dighashab, karena itu
termasuk masalah mengembalikan kedzaliman kepada orang yang didzalimi. Dan hukum dasar terdapat dalam surah
al-baqarah ayat 188. Penerapannya orang ghasab termasuk dosa dan wajib baginya
mengembalikan sebelum ia ditetapkan sebagai pencuri sehingga dalam Islam
pencuri dipotong tangannya.
2.
Mencuri atau saraqah adalah mengambil barang milik orang
lain dengan sadar dengan cara sembunyi-sembunyi. Dasar hukum dari mencuri
adalah surat al-maidah ayat 38, hadits bukhari dan lainnya. Hukuman bagi
pencuri dalam hal ini tergantung dari ketentuannya, jika tidak mencapai syarat
atau ketentuan maka cukup menganti kerugian sedangkan jika sesuai maka dipotong
tangannya yang kanan dari pergelangan tangannya. Jika melakukan kembali maka
potongan kaki kirinya.
3. Menyamun, merampok, merompak esesinnya mempunyai arti sama yakni mengambil
barang orang lain secara terang-terangan ( si pemilik barang tahu), membawa
senjata (kayu, batu, pisau, senjata api yang dapat di gunkan berkelahi). Bedanya hanya pada tempat dan suasana. Kalau menyamun
di lakukan di tempat yang sunyi, tidak ada banyak orang dan di jalan raya. Kalau merampok di lakukan di tempat yang ramai seperti di pasar, di rumah, mool, bank dan
lain lain. Dan kalau
merompak dilakuakn di laut atau di perairan. Dasar hukum dari perbutan tidak
baik ini terdapat dalam surah al-maidah ayat 33 dan 34. Untuk penerapan
hukumannya tergantung dari perbuatannya. Apabila ia hanya menakuti maka
hukumannya diasingkan sampai bertaubat, jika hanya mengambil harta maka
dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, jika membunuh tanpa mengambil
harta maka dihukum mati tanpa salib dan jika ia membunuh dan mengambil harta
maka wajib dibunuh dan disalib tetapi tidak di potong tangan dan kakinya. Pelaksanaanya
dibunuh dahulu lalu disalib menurut imam syafii.
DAFTAR
PUSTAKA
Rusdy,
Ibnu. 2013. Bidayatul
Muqtashid (penerjemah: Abdul Rasyad). Jakarta: Akbar Media
Hasan, A. 2002. Bulughul-Maram. Bandung: CV Penerbit Diponegoro.
Muhammad, Al-Imam Asy Syekh. 1992. Fathul Qorib (penerjemah: Ahmad
Sunarto). Surabaya: Al-Hidayah.
Al-Faruq, Asadullah. 2009. Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Islam.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Munajat, Makrus. Hukum Pidana
Islam di Indonesia. Yogyakarta: Teras.
Ali, Zainuddin. 2000. Hukum
Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Al-Anshari, Abdurrahman dan Fauzan. 2002. Hukuman Bagi Pencuri. Jakarta: Khairul
Bayan.
Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar
Grafika.
Departemen
Agama RI. 1986. Ibadah
Syarah. Jakarta : Depag-Cet-III.
Haliman. 1999. Hukum Pidana Dalam Syariat Islam. Djakarta: Bulan
Bintang.
“Ghasab” http://saidhudrihasibuan.blogspot.com/2011/12/
ghasab.html diakses tanggal 23 Oktober 2018.
[2] Ibnu Rusdy, Bidayatul Muqtashid (penerjemah: Abdul Rasyad), Jakarta:
Akbar Media, 2013, hlm. 523
[4]http://saidhudrihasibuan.blogspot.com/2011/12/makalah-ghasab.html
[5]Ibid.
[6]Ibid.
[9] Al-Imam Asy Syekh Muhammad, Fathul Qorib (penerjemah: Ahmad
Sunarto), Surabaya: Al-Hidayah,1992 hlm163.
[10] Asadullah Al-Faruq, Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Islam, Jakarta:
Ghalia Indonesia, 2009, hlm 32.
[11] Ibnu Rusdy, Bidayatul Muqtashid (penerjemah: Abdul Rasyad), Jakarta:
Akbar Media, 2013, hlm. 703.
[12] Makrus Munajat, Hukum Pidana Islam di Indonesia, Yogyakarta: Teras,
2009, hlm 145. Penjelasan ini juga bisa dilihat di kitab nghni al-muhtaj
halaman 158.
[16] Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, hlm 64. Penjelasan bisa dilihat
di Kitab Shahih Muslim Juz 3.
[17] Ibnu Rusdy, Bidayatul Muqtashid hlm 705. Penjelasan bahwa orang
tersebut bernama makhzumiyah menurut Az-Zuhri dalam hadits Abu Hurairah.
[18] Hadits ini terdapat dalam buku
Muhammad ibn Ismail al-bukhari hlm 174 “Allah mengutuk pencuri, yang mencuri
telur tetap harus dipotong tangannya dan
yang mencuri tali juga harus dipotong tangannya”.
[22] Abdurrahman dan Fauzan Al-Anshari, Hukuman Bagi Pencuri, Jakarta:
Khairul Bayan, 2002, hlm. 13-16
Do this hack to drop 2 lbs of fat in 8 hours
BalasHapusWell over 160,000 women and men are losing weight with a easy and secret "liquid hack" to burn 2 lbs each night as they sleep.
It's very easy and it works all the time.
Here's how to do it yourself:
1) Get a drinking glass and fill it up with water half full
2) Proceed to learn this proven hack
so you'll become 2 lbs skinnier the very next day!